Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD

Felldy Aslya Utama
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. (Foto iNews.id/Felldy).

JAKARTA, iNews.id - Kepala desa beserta perangkat desa lainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Ketentuan tersebut telah diesepakati dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.

"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Legislator Gerindra itu menyampaikan sumber uang purnatugas itu nantinya akan diatur dalam  APBD. Sementara, kata dia, mengenai besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.

"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Prabowo Serahkan 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR, Ini Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
1 hari lalu

MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal