Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD

Felldy Aslya Utama
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. (Foto iNews.id/Felldy).

Diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. 

Hal itu setidaknya diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. 

"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

2 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

2 hari lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

2 hari lalu

Komisi XI DPR Uji Kelayakan Calon Gubernur BI Destry Damayanti Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal