Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD

Felldy Aslya Utama
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. (Foto iNews.id/Felldy).

Diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. 

Hal itu setidaknya diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. 

"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
56 menit lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Nasional
19 jam lalu

Komisi XI DPR Perintahkan BI Kembalikan Rupiah ke Rp16.500 per Dolar AS

Nasional
22 jam lalu

Dikritik DPR gegara Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI: Juli-Agustus Akan Menguat!

Nasional
4 hari lalu

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Seperti Krisis 1998, Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal