Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menyiapkan pengaturan transportasi digital dalam revisi UU LLAJ, termasuk memperjelas tanggung jawab driver ojol dan aplikator. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperkuat pengaturan transportasi berbasis digital dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu yang menjadi perhatian adalah memperjelas tanggung jawab pengemudiojek online (ojol), pelaku usaha, hingga aplikator.

Pengaturan ini masuk dalam substansi yang didorong Kemenhub dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, perkembangan transportasi digital membuat pemerintah perlu memperjelas aturan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut, terutama terkait aspek keselamatan.

"Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital," ujar Aan dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Aan menambahkan, revisi regulasi diperlukan agar tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi digital tidak hanya dilihat dari sisi pengemudi. Peran pihak lain dalam ekosistem, termasuk aplikator, juga perlu mendapat kejelasan dalam regulasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ

7 tahun lalu

Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ

9 tahun lalu

Usai Demo Ojek Daring, Bamsoet Minta DPR Kaji Peluang Revisi LLAJ

1 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal