Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi penting dilakukan supaya kendaraan roda dua bisa diakui sebagai angkutan umum.
Anggota Presidium Gabungan Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, berakhirnya Pilpres 2019 menjadi momentum yang tepat untuk merevisi UU LLAJ. Garda berharap pemerintah dan DPR periode 2019-2024 lebih memperhatikan nasib ojek online (ojol).
"Kami meninginkan pada periode pemerintah dan legistatif DPR RI yang baru nanti, regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum sudah mulai dapat masuk dalam agenda Prolegnas RUU perubahan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya kepada iNews.id, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, Garda yang merupakan asosiasi ojol akan terus memperjuangkan payung hukum bagi roda dua agar dapat menjadi bagian dari angkutan umum baik di eksekutif maupun legistatif.
"(Ini) merupakan tuntutan atas kebutuhan masyarakat mengenai moda transportasi yang efisien dan memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata dia.