Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menyiapkan pengaturan transportasi digital dalam revisi UU LLAJ, termasuk memperjelas tanggung jawab driver ojol dan aplikator. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG)

"Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan," ucapnya.

Aan menegaskan, penguatan regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan perkembangan layanan transportasi berbasis digital tetap berjalan dengan mengutamakan aspek keselamatan.

Selain transportasi digital, revisi UU LLAJ juga memuat penguatan aturan mengenai angkutan barang, khususnya kendaraan over dimension over load (ODOL).

Pemerintah mendorong agar tanggung jawab hukum atas pelanggaran ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. Pemilik barang dan pemilik angkutan juga dapat menjadi pihak yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya pada Jumat (18/9/2026). Kemenhub selaku koordinator penyusunan DIM mendorong agar regulasi LLAJ dapat menyesuaikan perkembangan transportasi berbasis teknologi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ

7 tahun lalu

Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ

9 tahun lalu

Usai Demo Ojek Daring, Bamsoet Minta DPR Kaji Peluang Revisi LLAJ

24 jam lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal