Soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis, Arsul berjanji DPR masih tetap bisa mengupayakan relaksasi penggunaan ganja untuk medis melalui revisi UU Narkotika.
“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan judisial review,” ujarny.
Menurut Arsul, MK tidak memutuskan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat UU yakni DPR dan pemerintah. Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Tidak berarti Pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” tutur Arsul.