Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Anggie Ariesta
Pemerintah resmi menerbitkan Revisi UU P2SK melalui UU Nomor 4/2026, saah satunya terkait aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pada aturan terdahulu yang mengacu pada Pasal 58A UU P2SK 2023, pengawasan jalannya kinerja bank sentral dijembatani oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Lembaga ini bertugas membantu DPR dalam memperkuat aspek kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan BI, termasuk menyusun draf laporan evaluasi berkala untuk diserahkan ke parlemen.

Lewat amendemen terbaru tahun 2026 ini, jalur birokrasi pengawasan tersebut dipangkas.

Melalui penyisipan Pasal 9A, DPR kini memegang kendali langsung untuk melakukan evaluasi kinerja BI secara mandiri melalui alat kelengkapan dewan (komisi) yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta industri jasa keuangan.

Hasil penilaian dari alat kelengkapan dewan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada jajaran Pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi resmi.

Perubahan paling penting dalam revisi regulasi ini terletak pada daya eksekusi dari hasil evaluasi parlemen. Jika sebelumnya laporan evaluasi cenderung bersifat administratif, kini rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR memiliki kekuatan hukum yang memaksa untuk segera diimplementasikan oleh jajaran direksi bank sentral maupun eksekutif.

“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” bunyi pasal 9A ayat (3) UU P2SK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pimpin Rapat Dewan Gubernur Perdana, Destry Putuskan BI Rate Tetap 5,75 Persen

6 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen selama 3 Bulan Berturut-turut

6 hari lalu

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen, Ini Alasannya

7 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal