Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Anggie Ariesta
Pemerintah resmi menerbitkan Revisi UU P2SK melalui UU Nomor 4/2026, saah satunya terkait aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI) melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam beleid itu, bank sentral kini mendapatkan mandat yang lebih tegas untuk menyelaraskan kebijakan moneternya dengan sektor riil. Meski begitu, kerangka kerja fundamental BI dalam menjaga stabilitas nilai mata uang tetap dipertahankan sebagai jangkar utama.

Pada Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa mandat pokok BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, serta turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Perluasan peran itu kemudian dipertegas pada ayat berikutnya.

“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” bunyi Pasal 7 ayat (2) UU P2SK, dikutip Senin (22/6/2026).

Selain memperluas orientasi dampak bauran kebijakan makro, revisi UU P2SK ini juga merombak total arsitektur pengawasan dan mekanisme evaluasi kinerja Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

BI Ungkap Pemicu Rupiah Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Siap Jaga Stabilitas

8 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik Tipis jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

8 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah, Dekati Level Rp18.000 per Dolar AS

12 hari lalu

Daftar Harga Pangan 3 Juli 2026: Bawang Merah-Cabai Kompak Turun, Daging Sapi Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal