JAKARTA, iNews.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-undang (UU). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, RUU P2SK merupakan langkah yang luar biasa strategis dari DPR RI.
''Karena pertumbuhan Indonesia harus disertai dengan sektor keuangan yang bergerak maju," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (15/12/2022).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah segera membentuk panitia kerja yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, dia memastikan pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif dan dinamis.
“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” ucapnya.