Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar

Riezky Maulana
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: dok. Sindonews).

"(Gugatan) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kekebebasan, yang mengancam kebebasan lebih kepada UU ITE, UU ITE itu pasal karet, ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," kata Anthony.

Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan dari JR tersebut, kata dia, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Nasional
1 hari lalu

Ditinggal Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bubarkan Pengacara Bala RRT

Nasional
1 hari lalu

Rismon Ajak Roy Suryo cs Ketemu usai Nyatakan Ijazah Jokowi Asli: Jangan Bilang Pengkhianat

Nasional
2 hari lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Pengkhianat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal