Revisi UU Wantimpres: Nama Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Terbatas

Achmad Al Fiqri
Revisi UU Wantimpres mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Jumlah anggota pun menjadi tak terbatas. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata dia.

Diketahui, Baleg DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai usai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa (9/7/2024).

Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

RUU Dewan Pertimbangan Presiden disetujui menjadi usul inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.

"Setuju," seru peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan

21 jam lalu

Bertemu Massa Pedemo, Pimpinan DPR Tampung Kritik soal UU Reforma Agraria

22 jam lalu

Dasco Soroti Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Minta Komisi XIII DPR Usut

23 jam lalu

Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal