BEKASI, iNews.id - Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menyatakan status keadaan darurat terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Tercatat saat ini ada 233.370 kasus aktif atau hewan yang terpapar yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia.
Menurut Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari angka tersebut didapatkan per Jumat (1/7) kemarin. Hal tersebut juga berdasarkan catatan Isikhnas Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saat penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan resminya, Sabtu (2/7/2022).
Abdul menjelaskan, kasus PMK tertinggi terdapat di wilayah Jawa Timur dengan kasus aktif 133.460 kasus. Kemudian, Nusa Tenggara Barat dengan kasus aktif 48.246, Jawa Tengah dengan 33.178 kasus, Aceh dengan jumlah 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
“Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK,” kata dia.
Sementara itu, sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Jumlah hewan ternak yang telah divaksin pun telah mencapai 169.782 ekor.