BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK, Kepala Daerah Diminta Percepat Penanganan

Jonathan Simanjuntak
BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat Status PMK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi keterangan tersebut, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto ada enam poin yang dibahas. Pertama terkait keadaan darurat hingga meminta kepala daerah mempercepat penanganan.

“Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu (status gawat) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
14 jam lalu

Anak Demam Tinggi Mendadak di Musim Hujan, Waspada Demam Berdarah!

Nasional
1 hari lalu

BNPB Wanti-Wanti Potensi Karhutla Besar pada 2027

Nasional
1 hari lalu

3 Daerah di Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Nasional
2 hari lalu

Korban Tewas Bencana Sumatra Bertambah, Total 1.204 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal