BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK, Kepala Daerah Diminta Percepat Penanganan

Jonathan Simanjuntak
BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat Status PMK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi keterangan tersebut, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto ada enam poin yang dibahas. Pertama terkait keadaan darurat hingga meminta kepala daerah mempercepat penanganan.

“Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu (status gawat) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Ketiga, Abdul menjelaskan penyelenggaraan penanganan yang dimaksud dengan diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB: Kekeringan Dominasi Bencana saat Kemarau, Ribuan Warga Terdampak

57 tahun lalu

Komplikasi Diabetes Tak Cuma Gula Darah, Luka Kronis Jadi Ancaman Serius

57 tahun lalu

1.000 Orang Lebih Terinfeksi Ebola dalam Sebulan, Ratusan Pasien Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Prancis Konfirmasi Kasus Ebola Pertama, Pasien Seorang Dokter!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal