RI-Swiss Teken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, Ini Harapan KPK

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyambut baik langkah pemerintah yang menandatangani MLA dengan Swiss.

"Kalau seandainya uang yang dari Indonesia disimpan di Swiss dan itu kita bisa buktikan hasil kejahatan, itu akan lebih gampang untuk kita recover. Dulu itu banyak yang disimpan di sana atau tax haven tetapi Swiss bukan salah satu tempat pelarian uang hasil kejahatan, bahkan di tempat lain Virgin Island," katanya.

Laode juga berharap upaya pemerintah tidak berhenti hanya di perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss. Akan tetapi, terus berlanjut ke negara-negara lainnya demi membangun negara yang bebas korupsi.

"Bahkan sampai sekarang kita masih belum punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, itu juga perlu kita push (dorong)," katanya menegaskan.

Perjajian MLA yang telah ditandatangani pada Agustua 2018 lalu itu, dianggap menguntungkan untuk Indonesia. Lantaran, dapat mengurangi upaya pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya ke luar negeri.

Dengan perjanjian MLA Indonesia-Swiss memungkinkan kedua belah pihak untuk saling bertukar informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang yang berkaitan dengan kedua negara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 jam lalu

Jadwal Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April

14 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

16 jam lalu

Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!

16 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal