RI-Swiss Teken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, Ini Harapan KPK

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyambut baik langkah pemerintah yang menandatangani MLA dengan Swiss.

"Kalau seandainya uang yang dari Indonesia disimpan di Swiss dan itu kita bisa buktikan hasil kejahatan, itu akan lebih gampang untuk kita recover. Dulu itu banyak yang disimpan di sana atau tax haven tetapi Swiss bukan salah satu tempat pelarian uang hasil kejahatan, bahkan di tempat lain Virgin Island," katanya.

Laode juga berharap upaya pemerintah tidak berhenti hanya di perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss. Akan tetapi, terus berlanjut ke negara-negara lainnya demi membangun negara yang bebas korupsi.

"Bahkan sampai sekarang kita masih belum punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, itu juga perlu kita push (dorong)," katanya menegaskan.

Perjajian MLA yang telah ditandatangani pada Agustua 2018 lalu itu, dianggap menguntungkan untuk Indonesia. Lantaran, dapat mengurangi upaya pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya ke luar negeri.

Dengan perjanjian MLA Indonesia-Swiss memungkinkan kedua belah pihak untuk saling bertukar informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang yang berkaitan dengan kedua negara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 jam lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

11 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

12 jam lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

14 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal