"Kita sama-sama lembaga pendidikan, dasar hukumnya sama, undang-undang sisdiknas, undang-undang guru dan dosen, tapi perlakuannya berbeda, di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan P3K, ASN, tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para guru madrasah ingin diperlakukan sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya.
"Ketika di sana ada kuota P3K, ada kuota ASN, di madrasah juga dibuat dong kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar, ketimbang di sekolah," ungkapnya.
1. Terbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta.
2. Hitung masa kerja inpassing.
3. Bayar tunggakan tahun 2012–2014 dan 2018–2019.
4. Terbitkan SK inpassing bagi guru yang sudah bersertifikat.