Bakamla memiliki keterbatasan armada untuk menjaga perairan Indonesia karena hanya memiliki 10 kapal dengan keterbatasan bahan bakar. Di saat yang sama, Bakamla tidak memiliki armada untuk pemantauan udara sehingga patroli kerap tidak maksimal karena Bakamla tidak memiliki pesawat sendiri.
"Penataan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan laut tidak menghilangkan kewenangan institusi dari aparat penegak hukum di laut yang ada saat ini, namun hanya menyinergikan kewenangan patroli laut yang dimiliki instansi keamanan laut di Indonesia," ujar Irawan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut berbagai macam kejahatan banyak dilakukan di perairan. Salah satunya yang sering terjadi yakni distribusi narkoba dari jaringan internasional.
Dia mendorong segera dibentuknya aturan mengenai penanganan laut dan perairan di Indonesia sehingga penegakkan hukum dapat berjalan optimal.
"Semua jenis pelanggaran itu lewat laut, karena kita memang negara maritim," katanya.