JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka. Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Gugatan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru merespons gugatan yang diajukan Richard Lee tentang keabsahan penetapan tersangkanya itu di kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan sebagaimana dilaporkan Amira Farahnaz atau dokter detektif (doktif).
"Kami hargai upaya hukum dari penasihat hukum, dari tersangka DRL, proses praperadilan itu, itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP, itu hak daripada terlapor atau tersangka. Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro," ucap Andaru kepada wartawan, Senin (26/1/2026).