Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Ari Sandita Murti
Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka. Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Gugatan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon. 

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru merespons gugatan yang diajukan Richard Lee tentang keabsahan penetapan tersangkanya itu di kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan sebagaimana dilaporkan Amira Farahnaz atau dokter detektif (doktif).

"Kami hargai upaya hukum dari penasihat hukum, dari tersangka DRL, proses praperadilan itu, itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP, itu hak daripada terlapor atau tersangka. Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro," ucap Andaru kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seleb
11 hari lalu

Datang ke Polres Jaksel Pakai Kursi Roda, Doktif Bantah Sindir Richard Lee

Seleb
13 hari lalu

Kembali Absen, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Richard Lee

Seleb
14 hari lalu

Tolak Tawaran Uang Damai Rp5 Miliar, Ini yang Diminta Doktif ke Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal