Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Ari Sandita Murti
Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

Dia menambahkan, polisi telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya. Dia memastikan polisi siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini, nanti dari Bidkum akan hadir," kata dia.

Andaru menuturkan, polisi akan hadir di persidangan nantinya saat menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. Adapun proses hukum yang melilit dokter Richard Lee itu akan terus berjalan di samping menanti hasil sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Itu (aspek formil) materi dari prapid, tentu penyidik akan menyiapkan semua, baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu, akan diuji di sidang prapid sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seleb
10 hari lalu

Datang ke Polres Jaksel Pakai Kursi Roda, Doktif Bantah Sindir Richard Lee

Seleb
13 hari lalu

Kembali Absen, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Richard Lee

Seleb
14 hari lalu

Tolak Tawaran Uang Damai Rp5 Miliar, Ini yang Diminta Doktif ke Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal