Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap hingga Rp200 Miliar, Tentukan Sendiri Kontraktor Proyek

Carlos Roy Fajarta
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus Ricky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek infrastruktur mencapai hingga Rp200 miliar. Kini Ricky telah resmi menjadi tahanan KPK.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli, Senin (20/2/2023).

Ricky menjabat Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Selama itu dia banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan posisinya itu, Ricky diduga menentukan sendiri para kontraktor yang akan mengerjakan proyek. Termasuk menentukan kontraktor berinisial SP, JPP dan MT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Tersangka memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Firli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
2 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
5 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal