JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek infrastruktur mencapai hingga Rp200 miliar. Kini Ricky telah resmi menjadi tahanan KPK.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli, Senin (20/2/2023).
Ricky menjabat Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Selama itu dia banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Dengan posisinya itu, Ricky diduga menentukan sendiri para kontraktor yang akan mengerjakan proyek. Termasuk menentukan kontraktor berinisial SP, JPP dan MT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Tersangka memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Firli.