Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Tinggi 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa

rizky syahrial
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal meringankan yakni Ricky Rizal dinilai mempunyai tanggungan dan dapat memperbaiki perbutannya di kemudian hari. Sementara itu, hal memberatkan yakni memberatkan dan berbelit-belit.

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
11 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
15 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Health
19 hari lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal