JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim menghukum mantan ajudan Ferdy Sambo ini 13 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara.
(Foto: Tangkapan Layar)