Ekspresi Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf 

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Majelis Hakim menghukum mantan ajudan Ferdy Sambo ini 13 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara.

(Foto: Tangkapan Layar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tok! Hakim Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Orang Tua Pingsan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal