“KPAI juga akan ikut mengawasi proses ini, kenapa? Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” ujar dia.
Muslim mengaku tidak berandai-andai atas hasil tes DNA tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas.