Namun, menurut Jimly, dalam surat itu tidak ada nama Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang sama di surat yang diajukan ke kami," kata Jimly.
Refly diketahui meminta izin untuk mengundang Roy Suryo cs ke pertemuan ini. Namun, pihak komisi menyadari Roy Suryo cs berstatus tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Komisi Percepatan Reformasi Polri lalu menyimpulkan mereka tidak bisa menerima pihak yang berstatus tersangka. Jimly mengatakan, pihaknya harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Kita juga harus pegang etika," ujar Jimly.
Namun, Roy Suryo cs ternyata tetap datang pada hari ini. Komisi Percepatan Reformasi Polri pun memberikan opsi mereka tetap hadir tetap tidak boleh berbicara atau keluar.