JAKARTA, iNews.id – Tersangka Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari dan anggota tim sukses (timses) Rita semasa menjadi calon bupati, Khairudin melakukan TPPU dengan membeli rumah, mobil mewah hingga 40 tas bermerek.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif membeberkan, dari total keseluruhan hasil penerimaan gratifikasi sebesar Rp436 miliar oleh Ratu Rita dan Khairudin masuk delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berbagai tindakan.
"RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan (dengan menggunakan) atas nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya. Penyamaran dilakukan atas nama orang lain," tegas Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut, KPK menyita beberapa aset. Misalnya, Syarif mengungkapkan, tiga mobil yang diduga milik Rita yakni Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Berikutnya, dua apartemen di Balikpapan, Kaltim.
"Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait, catatan transaksi keuangan atas gratifikasi. Dan paling penting, dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," bebernya.
Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini melanjutkan, selama kurun lima hari sejak 11 hingga 15 Januari 2018 ini, tim KPK melakukan serangkaian kegiatan di Kukar. Di antaranya, penggeledahan di sembilan lokasi.
Syarif mengungkapkan, KPK menggeledah dua rumah pribadi Rita di Temanggung, pada Kamis (11/1/2018). Sehari berselang, tiga rumah anggota DPRD yang masuk Tim 11 di Temanggung. Berikutnya, Sabtu (13/1), kantor PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan dua rumah milik pihak terkait lainnya di Samarinda. Terakhir Senin (15/1) satu rumah teman tersangka Rita di Temanggung.
"Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti. Antara lain, uang dalam pecahan USD100 dolar dengan jumlah USD10.000 dan pecahan rupiah lainnya, sehingga setara dengan Rp200 juta. Dokumen dan bukti rekening koran atas pembelian sejumlah aset. Kemudian tas bermerek designer terkenal sebanyak 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan lainnya," tegasnya.
Dalam konferensi pers ini penyidik menunjukkan barang bukti sebagian dari 40 tas bermerek atau tas mewah yang disita. Syarif melihat dan menyebutkan merek tas tersebut.
"Perlu dijelaskan, ini sebagian tas yang disita. Total ada 40 tas. Banyak merek, termasuk LV (Louis Vuitton), Hermes, Gucci, dan sejumlah merek tas lainnya sekitar 40 tas," tandas Syarif.