Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus

Selasa, 25 November 2025 - 12:28:00 WIB
KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak pihak yang menerima aliran dana terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Dalam perkara ini, Rita diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar.

"Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya, itu memang karena terkait dengan metric tone, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari Saudara RW ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip Selasa (25/11/2025).

Kendati begitu, Asep tidak menjelaskan secara mendetail siapa saja pihak-pihak yang dimaksud itu. 

"Kami terus melacaknya," ujarnya. 

Diketahui, sejumlah pihak sudah diperiksa dalam perkara ini seperti Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, politisi Ahmad Ali, mantan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur sekaligus ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Pengusaha Robert Bonosusatya. 

Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut