Sesuai amanat dari undang-undang, Komisi IX DPR yang membidangi urusan Kesehatan itu mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ODGJ. Sebab, menurut Arzeti, masih banyak masyarakat yang percaya ODGJ disebabkan karena hal gaib.
Berbagai persoalan menyangkut ODGJ juga banyak terjadi yang bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang, baik nyawa orang lain akibat tindakan si ODGJ, atau nyawa ODGJ itu sendiri. Arzeri mencontohkan misalnya ODGJ yang membunuh sang ibu di Purwakarta, atau ODGJ-ODGJ yang meninggal karena mencelakakan diri sendiri.
“Maka penting sekali kita memberi perhatian lebih untuk penanganan ODGJ. Mulai dari perawatan, edukasi kepada masyarakat, sampai ketatnya pengawasan di pusat rehabilitasi karena tidak sedikit ODGJ yang kabur saat menjalani perawatan dan penanganan,” urainya.
Arzeti mengingatkan, peningkatan penderita ODGJ yang terjadi di Indonesia harus diatasi secara komprehensif. Berdasarkan Survei Kesehatan Mental Nasional (SKMN) yang diselenggarakan Kemenkes pada tahun 2018, ada 14,6 juta jiwa jumlah ODGJ di Indonesia. Angka tersebut meningkat dari survei tahun 2013 yakni 11,7 juta jiwa.
Peningkatan jumlah ODGJ disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan sosial dan budaya, stres dan tekanan hidup, konsumsi zat adiktif, gangguan kesehatan fisik, dan kurangnya akses ke layanan kesehatan jiwa.
“Ini merupakan masalah yang cukup menyita perhatian kita bersama. Kami DPR akan terus mendorong dan melakukan fungsi pengawasan apakah setiap undang-undang sudah mampu diimpelemtasikan dengan baik di masyarakat. Salah satunya undang-undang yang mengatur tentang hak bagi penderita gangguan kesehatan jiwa,” katanya.