JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR RI menyoroti pengobatan alternatif Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menyebabkan 3 orang tewas di Danau Kuari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah perlu menggencarkan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya perawatan khusus bagi ODGJ.
“Ini adalah salah satu contoh kurangnya edukasi di masyarakat tentang cara penanganan dan pengobatan penderita gangguan jiwa. Jika salah melakukan penanganan malah membuat pasien ODGJ kehilangan nyawanya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, Jumat (21/7/2023).
Arzeti menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pemerintah memiliki peranan penting dalam mengedepankan hak-hak ODGJ. Termasuk hak untuk mendapatkan perawatan yang baik, hak untuk tidak didiskriminasi dan hak untuk berpartisipasi di masyarakat.
“Perawatan khusus bagi penderita orang dengan gangguan jiwa mencakup dukungan emosional dan medis yang menyeluruh. Dalam banyak kasus, dukungan dari keluarga dan teman-teman terdekat berperan penting dalam membantu penderita agar merasa ia didengar, dipahami, dan diterima,” jelasnya.
“Selain itu, dukungan medis dari para profesional kesehatan mental seperti psikolog dan psikiater dapat membantu dalam menetapkan diagnosis yang tepat dan merancang program pengobatan yang sesuai,” sambung Arzeti.