JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja melakukan kerja sama dengan rumah sakit di seluruh penjuru Nusantara. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan, khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.
Pihaknya memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono dalam keterangan persnya mengatakan, hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90 persen rumah sakit di seluruh Indonesia. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan diseluruh Indonesia tanpa dibedakan.
“Dengan kerja sama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan,” katanya.
Demikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit di luar daerahnya. Maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan.