JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik segera menetapkan tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina, M Riza Chalid masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, penyidik telah mengajukan Red Notice ke Interpol.
"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya, mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya juga dengan Red Notice," ujarnya pada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penyidik Kejagung sudah dalam proses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid. Pengajuan Red Notice ke Interpol tersebut dilakukan usai Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka.