Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam 5 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora. 

"Ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Nasional
24 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Nasional
3 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Seleb
4 hari lalu

5 Jam Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Buru-Buru Pulang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal