Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam 5 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora. 

"Ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

3 hari lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal