Rizky Febian Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Tak Bahas Pengembalian Uang Doni Salmanan

Puteranegara Batubara
Rizky Febian (foto: MPI)

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Doni Salmanan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Porsche hingga Lamborghini Doni Salmanan Laku Dilelang, Nilainya Tembus Rp9,8 Miliar

Music
2 bulan lalu

Lirik Lagu Alamak- Rizky Febian feat Adrian Khalif: Kalau Ada Sembilan Nyawa 

Nasional
5 bulan lalu

Rumah Doni Salmanan di Soreang Bandung Laku Dilelang Rp3,5 Miliar!

Seleb
9 bulan lalu

Kondisi Terkini Mahalini usai Melahirkan Anak Pertama, Sudah Pulih dan Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal