RJ Lino Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pelindo

Ari Sandita Murti
RJ Lino (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan RJ Lino karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (25/4/2021), sidang praperadilan segera digelar di PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. 

Rencananya, gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada Selasa 4 Mei 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan gugatan dari pihak pemohon atau RJ Lino. Sedangkan termohonnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Nasional
27 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
27 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Bisnis
30 hari lalu

Pelindo Pastikan 63 Terminal Penumpang Siap Sambut Nataru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal