RJ Lino Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pelindo

Ari Sandita Murti
RJ Lino (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan RJ Lino karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (25/4/2021), sidang praperadilan segera digelar di PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. 

Rencananya, gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada Selasa 4 Mei 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan gugatan dari pihak pemohon atau RJ Lino. Sedangkan termohonnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah didaftarkan pihak RJ Lino sejak Jumat, 16 April lalu di PN Jakarta Selatan. RJ Lino diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

2 jam lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

3 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

4 jam lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal