RJ Lino Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pelindo

Ari Sandita Murti
RJ Lino (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan RJ Lino karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (25/4/2021), sidang praperadilan segera digelar di PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. 

Rencananya, gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada Selasa 4 Mei 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan gugatan dari pihak pemohon atau RJ Lino. Sedangkan termohonnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah didaftarkan pihak RJ Lino sejak Jumat, 16 April lalu di PN Jakarta Selatan. RJ Lino diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat

21 jam lalu

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

2 hari lalu

Roy Suryo Sumbangkan Rp206 Juta jika Praperadilan Dikabulkan: ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif

2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal