RJ Lino Penuhi Panggilan KPK: Saya Tahu Apa yang Saya Lakukan

Riezky Maulana
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) alias alat bongkar muat kontainer di dermaga peti kemas.

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Richard Josst Lino (RJL) sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Menurut pantauan, RJ Lino tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditanya wartawan, dia mengakui akan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Lino mengaku siap menghadapi proses tersebut.

“Ini adalah sebuah proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi itu. I know what I'm doing (saya tahu apa yang saya lakukan),” katanya sambil beranjak masuk ke Gedung KPK.

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015. Dalam kasus tersebut, dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC (di Pontianak, Palembang, dan Lampung). Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar.

HDHM adalah perusahaan asal China yang ditunjuk langsung untuk mengadakan tiga unit QCC pada 2010. Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dan korporasi.

Oleh karenanya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

19 jam lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

21 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

22 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal