Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

Kamis, 17 September 2026 - 16:56:00 WIB
Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terlalu prematur. Dia menilai Roy Suryo seharusnya bisa bebas dari dakwaan tersebut.

Refly menegaskan Roy meneliti ijazah Jokowi berdasarkan objek dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama di media sosial. Dia kemudian menyoroti belum adanya forum yang membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Namun, kliennya justru didakwa melakukan fitnah atas hasil penelitian terhadap dokumen tersebut.

"Mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita akan katakan, fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah. Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan," kata Refly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Terkait dakwaan dugaan pencemaran nama baik, Refly menilai persoalan tersebut akan berbeda apabila dokumen yang diteliti berkaitan dengan kepentingan publik. Menurutnya, sebagai pejabat negara, dokumen milik Jokowi sudah bersifat publik sehingga tidak perlu meminta izin yang bersangkutan untuk dilakukan analisis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut