RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pengesahan RKUHAP jadi UU tak berpengaruh dengan lembaganya. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

BOGOR, iNews.id - Ketua KPK, Setyo Budiyanto menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) tak memiliki pengaruh banyak untuk lembaga yang dipimpinnya. Sebab, aturan itu membahas terkait sosok yang diperiksa.

"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025). 

Selain itu, Setyo juga menyoroti terkait aturan penyadapan. Menurutnya, pihaknya telah memiliki prosedur tersendiri untuk melakukan hal itu.

"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," tutur dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Nasional
1 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
3 jam lalu

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Seleb
3 jam lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Fairuz A Rafiq Angkat Bicara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal