JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan kedua rancangan beleid itu ditargetkan rampung tahun ini.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU itu menjadi perhatian banyak pihak. Dia mengatakan Komisi III DPR berkomitmen untuk mengakomodasi dua RUU tersebut.
"Jadi memang dua rancangan undang-undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangan yang dikutip, Minggu (14/9/2025).
Dia mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset. Pasalnya, RKUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset nantinya.
"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.
Sebelumnya, pimpinan DPR memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.