RKUHP Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR : Yang Tidak Puas Lakukan Upaya Hukum ke MK

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR. (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang merasa tak puas dengan hasil draf akhir rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) bisa menempuh upaya hukum yang telah diatur perundang-undangan. Diketahui RKUHP segera disahkan oleh DPR.

"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah dan DPR sudah melalukan harmonisasi beberapa pasal  yang memang kontroversial serta krusial. Dengan begitu, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi menjadi polemik.

Meski nantinya sudah disahkan, Dasco meminta kepada pemerintah maupun DPR terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui isi pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.

"Menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Dasco Temui Prabowo di Hambalang, Sampaikan Laporan dari Berbagai Daerah

Nasional
2 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal