Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons TNI

Okezone
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi. (Foto: Istimewa)

Namun, jika polisi menemukan adanya unsur ujaran kebencian (hate speech) dalam konten orasi Robertus Robet, Sisriadi mengaku, ‎TNI mempersilakan untuk menindaklanjuti. Mengingat, hal tersebut masuk dalam ranah penegakan hukum.

"Kalau dari konten orasi, ada ujaran-ujaran kebencian, dan itu menjadi ranah penegak hukum (Polri) untuk menindaklanjutinya dan Polri sudah mengambil langkah yang seharusnya mereka lakukan. TNI mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polri," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polisi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," ‎kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Momen TNI-Polri Bahu-Membahu Bangun Jembatan Darurat di Agam, Sambungkan Daerah Terisolasi

Nasional
11 jam lalu

Pembangunan 117 Huntara di Agam Sumbar Capai 50 Persen, Pengerjaan Dibagi 2 Shift

Internasional
13 jam lalu

Geger Penusukan dan Serangan Zat Kimia di Pabrik Jepang, 15 Orang Terluka

Nasional
18 jam lalu

Potret Pasukan TNI Jalan Kaki Lewati Medan Berat demi Salurkan Bantuan ke Tapteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal