Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons TNI

Okezone
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet menjadi tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu Kamis (7/3/2019) menjalani pemeriksaan usai ditangkap pada Rabu (6/3/2019) dini hari.

TNI yang menjadi objek ujaran kebencian Robet pun menanggapi kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi mengatakan, secara keseluruhan, konten orasi Robet dengan memplesetkan Mars ABRI sebagai masukan dari rakyat untuk membangun kepercayaan terhadap TNI.

"Dalam orasi itu juga ada konten yang sedang menjadi trending topic yang intinya meminta jangan sampai TNI berdwifungsi seperti zaman orba lagi. Konten ini tentu bisa dijadikan masukan untuk membangun trust masyarakat kepada TNI," katanya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Adapun, konten yang menjadi masukan Robet dalam orasinya terhadap institusi TNI yakni soal dwifungsi. Di mana, TNI seharusnya tidak kembali ke zaman orde baru yang ikut masuk ke dalam ranah politik.

‎"(Karena) kita kan terus membangun TNI agar profesional seperti amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Momen Langka Jet Tempur Canggih F-16 Mendarat di Jalan Tol Lampung

Nasional
1 hari lalu

Prabowo: Dulu TNI Selalu Jadi Bulan-bulanan, Sekarang Polisi, Ya Tabah

Internasional
1 hari lalu

Diam-Diam, Hamas Hubungi Pemerintah Indonesia soal Pengiriman Pasukan ke Gaza

Megapolitan
2 hari lalu

Transjakarta Serahkan Kasus Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal