Romahurmuziy Pertanyakan Nama Khofifah dan Kiai Asep Hilang dari Dakwaaan

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy

Dalam perkara ini Romy sebelumnya didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris yang menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romahurmuziy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Majelis Pertimbangan PPP Minta Mardiono Tak Maju Caketum, Kenapa?

Nasional
11 bulan lalu

4 Nama Masuk Bursa Caketum PPP: Sandiaga Uno hingga Dudung Abdurachman

Nasional
1 tahun lalu

Sandiaga Dilirik PKB di Pilgub Jabar 2024, PPP: Cocok di Mana Saja

Nasional
2 tahun lalu

Romahurmuziy Desak Operasi Penggelembungan Suara PSI Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal