Dalam perkara ini Romy sebelumnya didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris yang menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romahurmuziy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.