JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy didakwa menerima suap Rp325 juta dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Uang suap diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Penerimaan itu tidak sendiri. Romy disebut menerima suap itu bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
"Terdakwa Muhammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindah Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Jaksa mengatakan, ada dua tahap penerimaan uang tersebut. Pada 6 Januari 2019 Romy menerima uang Rp5 juta dari Haris di rumahnya. Penerimaan kedua berselang 1 bulan yakni pada 6 Februari 2019 sebanyak Rp250 juta.