Romli Atmasasmita Ungkap Alasan UU KPK Direvisi

Antara
Ilma De Sabrini
Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita. (Foto: dokumen)

Unsur Yuridis

Dari pertimbangan yuridis, Romli memaparkan, revisi UU KPK telah memenuhi persyaratan, yakni UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan adanya pelanggaran prosedur hukum acara (KUHAP), dan UU KPK.

Dalam tindakan penyadapan, dia menambahkan, KPK belum didukung standar operasional prosedur (SOP) eksaminasi penyadapan. Bahkan, KPK juga tidak dapat melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara yang maksimal.

"Dari pertimbangan komparatif, laporan Transparency International Indonesia (TII) juga menunjukkan peringkat IPK Indonesia dibandingkan negara lain, khususnya ASEAN, tidak pernah menempati 50 persen negara terbersih di dunia," katanya.

Romli menyatakan penolakan sekelompok masyarakat terhadap revisi UU KPK tidak dilengkapi dengan data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan hanya opini dan prasangka buruk publik semata.

"Karena itu, setiap aspirasi masyarakat terhadap perubahan UU KPK, agar disampaikan di dalam rapat DPR RI terkait pembahasan RUU perubahan UU KPK," kata Romli, menyarankan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
7 jam lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Nasional
10 jam lalu

KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Nasional
11 jam lalu

KPK Panggil Istri Politisi PDIP Ono Surono Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal