Unsur Yuridis
Dari pertimbangan yuridis, Romli memaparkan, revisi UU KPK telah memenuhi persyaratan, yakni UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan adanya pelanggaran prosedur hukum acara (KUHAP), dan UU KPK.
Dalam tindakan penyadapan, dia menambahkan, KPK belum didukung standar operasional prosedur (SOP) eksaminasi penyadapan. Bahkan, KPK juga tidak dapat melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara yang maksimal.
"Dari pertimbangan komparatif, laporan Transparency International Indonesia (TII) juga menunjukkan peringkat IPK Indonesia dibandingkan negara lain, khususnya ASEAN, tidak pernah menempati 50 persen negara terbersih di dunia," katanya.
Romli menyatakan penolakan sekelompok masyarakat terhadap revisi UU KPK tidak dilengkapi dengan data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan hanya opini dan prasangka buruk publik semata.
"Karena itu, setiap aspirasi masyarakat terhadap perubahan UU KPK, agar disampaikan di dalam rapat DPR RI terkait pembahasan RUU perubahan UU KPK," kata Romli, menyarankan.