Romli Atmasasmita Ungkap Alasan UU KPK Direvisi

Antara
Ilma De Sabrini
Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita. (Foto: dokumen)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berpolemik. Masyarakat pun terbelah menyikapi beberapa poin baru dalam revisi UU KPK, salah satunya seputar dewan pengawas.

Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita menilai usulan revisi UU KPK telah memenuhi unsur filosofis, yuridis, sosiologis, dan komparatif dalam pembahasan sebuah UU.

"Pertimbangan filosofis, perjalanan KPK selama 17 tahun, sejak KPK jilid III telah menyimpang dari tujuan awal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Salah satu mantan perumus UU KPK ini menyebut, tujuan awal dibentuknya KPK adalah mengembalikan kerugian negara secara maksimal, melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Jika merujuk pertimbangan sosiologis, Romli menilai, dukungan masyarakat terhadap KPK tetap stabil walaupun tidak pada semua level birokrasi dan lapisan masyarakat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 jam lalu

BNPB Bersih-Bersih usai OTT KPK, Evaluasi Pengadaan hingga Penggunaan Anggaran

1 hari lalu

KPK Cegah ASN Bea Cukai Dedi Congor ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Suap Impor Barang

1 hari lalu

KPK Panggil Lagi Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Usut Kasus Korupsi Pajak dan Retribusi

1 hari lalu

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Ini yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal