Romy Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tanya KPK Dulu

Ilma De Sabrini
Maqdir Ismail. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Penyidikan kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy, dikabarkan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang dia dapatkan dari KPK dalam kasus itu.

Saat ditanya kapan dan apa alasan kliennya mengajukan praperadilan, pengacara Romy, Maqdir Ismail mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Sebaiknya tanya KPK dulu. Saya belum bisa memberi keterangan,” kata Maqdir kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (11/4/2019).

Maqdir mengatakan, Romy saat ini masih terbaring sakit. Politikus PPP itu masuk rumah sakit sejak Selasa (2/4/2019) pekan lalu dan sampai sekarang masih menjalani perawatan di RS Polri. “Mengenai kondisi kesehatan, sebaiknya tanya ke RS saja, supaya kondisinya pasti. Saya sudah ketemu. Terima kasih atas perhatiannya,” ucapnya.

KPK mengaku telah mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Romy. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, persidangan praperadilan itu rencananya digelar pada 22 April nanti. Febri menegaskan, pihaknya siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan anggota DPR itu.

“KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019) kemarin.

Dalam perkara ini, KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak lain di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di kementerian itu. Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan; Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
1 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal