Romy Bebas Pekan Depan usai Hukuman Dipotong Jadi 1 Tahun

Riezky Maulana
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong setengah hukuman yang dijalani mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Romy bakal bebas pekan depan.

Pengacara Romy, Maqdir Ismail mengonfirmasi soal pembebasan tersebut. "Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," katanya melalui keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Maqdir mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tuturnya.

Meski mengapresiasi, Maqdir mengaku tidak terlalu puas atas putusan banding. Alasannya, apa yang didakwakan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
23 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

2 bulan lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

2 bulan lalu

Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal