JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong setengah hukuman yang dijalani mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Romy bakal bebas pekan depan.
Pengacara Romy, Maqdir Ismail mengonfirmasi soal pembebasan tersebut. "Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," katanya melalui keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Maqdir mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tuturnya.
Meski mengapresiasi, Maqdir mengaku tidak terlalu puas atas putusan banding. Alasannya, apa yang didakwakan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.