Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Riezky Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy 2 tahun penjara, Senin (20/1/2020. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy 2 tahun penjara. Pria yang biasa disapa Romy itu juga didenda Rp100 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Romy dinilai terbukti menerima suap Rp255 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA:

Romy Jalani Sidang Vonis, Pengacara Berharap Bebas

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan, Senin (6/1/2020).

Uang yang diterima Romy diduga sebagai bentuk imbalan kepada Romy yang dinilai berhasil meloloskan keduanya menduduki jabatan. Padahal, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
20 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
27 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
27 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal