Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Riezky Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy 2 tahun penjara, Senin (20/1/2020. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy 2 tahun penjara. Pria yang biasa disapa Romy itu juga didenda Rp100 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Romy dinilai terbukti menerima suap Rp255 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA:

Romy Jalani Sidang Vonis, Pengacara Berharap Bebas

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan, Senin (6/1/2020).

Uang yang diterima Romy diduga sebagai bentuk imbalan kepada Romy yang dinilai berhasil meloloskan keduanya menduduki jabatan. Padahal, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal