Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, hari ini menjalani sidang kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan agenda pembacaan tuntutan. Dia dituntut dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).
Selain dituntut 4 tahun penjara, politikus yang akrab disapa Romy itu juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp46 juta paling lambat satu bulan setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan TIpikor Jakarta. Jika tidak membayarkan denda tersebut, harta benda mantan anggota DPR itu akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Wawan menyebutkan, ada dua hal yang memberatkan Romy. Pertama, dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, Romy juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama menjalani proses hukum.
Sementara, hal yang meringankan tuntutan Romy yaitu terdakwa dinilai sopan ketika dalam persidangan. Dalam kasus korupsi ini, jaksa meyakini Romy terbukti menerima suap senilai Rp255 juta secara bertahap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.
“Dalam proses seleksi jabatan, Haris Hasanuddin meminta bantuan terdakwa untuk mengintervensi proses seleksi tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan rekan separtai terdakwa,” kata jaksa.
Romi dituntut dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi rencananya akan digelar satu minggu dari pembacaan tuntutan, Senin (13/1/2020) pekan depan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil