Romy Jalani Sidang Vonis, Pengacara Berharap Bebas

Riezky Maulana
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. (Foto: Antara)

Diberitakan sebelumnya, Senin 6 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutannya. Romy dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Romy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp46 juta paling lambat satu bulan setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan TIpikor Jakarta. Jika tidak membayarkan denda tersebut, harta benda mantan anggota DPR itu akan disita dan dilelang jaksa.

Dia dituntut dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
4 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
14 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal