Diberitakan sebelumnya, Senin 6 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutannya. Romy dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Romy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp46 juta paling lambat satu bulan setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan TIpikor Jakarta. Jika tidak membayarkan denda tersebut, harta benda mantan anggota DPR itu akan disita dan dilelang jaksa.
Dia dituntut dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.