Romy Malam Ini Keluar dari Rutan KPK

Riezky Maulana
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy .

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dipastikan keluar alias bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini. Kepastian Romy bebas merupakan perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tertuang dalam putusan banding.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi soal pembebasan Romy. "Malam ini keluar," katanya kepada iNews.id, Rabu (29/4/2020).

Sedangkan kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan hal yang sama. Dia bahkan mengaku sedang mengurus administrasi terkait pembebasan kliennya itu. "Saya sudah otw KPK untuk itu," ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id.

Pembebasan Romy juga merupakan perintah pengadilan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro memaparkan, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memutus hukuman Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara melainkan dikeluarkan dari tahanan.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya saat dikonfirmasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
12 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
1 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal